Picture/ojk.go.id |
Darussalam, Edev-
Krisis Moneter ( Krismon) yang melanda Indonesia pada tahun 1997-1998 menjadi cikal-bakal
pembentukkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang resmi terbentuk pada tahun 2012 silam
dengan disahkannya Undang-undang no.21 tahun 2012 tentang otoritas Jasa
keuangan. Hal itu disampaikan Chenny Seftarita saat memberi mata kuliah Bank
dan Lembaga Keuangan Lainnya (BLKL) di ruang kuliah Fakultas Ekonomi Unsyiah,
Jum’at, 11 April 2014.
Pada
masa kelam (Krismon-red) tersebut,
pemerintah mulai berpikir perlu adanya lembaga lain untuk mengawasi sektor jasa
keuangan dikarenakan Bank Indonesia (BI) harus fokus terhadap permasalahan stabilisasi
harga dan nilai tukar rupiah terhadap mata uang luar negeri.Dan akhir tahun 2011
pun, menjadi tahun saksi antara pemerintah dan DPR sepakat untuk mendirikan
OJK , hal ini dilakukan sebagai upaya reformasi sektor keuangan.
OJK, lembaga
yang diadobsi dari negara-negara barat tesebut, dibentuk demi mengawasi dan
mengontrol setiap aktivitas dan kesehatan finansial lembaga disektor jasa
keuangan. Selain itu OJK mempunyai tugas
melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor
Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB. ( Sumber: ojk.go.id )
“ OJK berperan
besar dalam menditeksi pencucian uang”, Ujar Chenny Seftarita .
Adapun OJK dibentuk
dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan yang
pertama terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel,, yang
kedua mampu dan yangmewujudkan sistem
keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan mampu melindungi
kepentingan konsumen dan masyarakat. ( Sumber: ojk.go.id ).
Meskipun pada
awal pembentukkannya OJK mengalami pro dan kontra dari berbagai pihak, seperti
pihak yang kontra meragukan lembaga ini karena seperti
pengalaman di beberapa negara yang tidak sukses menerapkan sistem pada otoritas
ini, dan hal tersebut menjadi ketakutan fundamental bagi mereka.
Namun hingga kini OJK diharapkan mampu menjadi
lembaga independent yang mampu menetukan arah sektor keuangan Indonesia.
Seperti dilansir
Sindonews.com,
Wakil Presiden Budiono mengatakan, UU OJK sejatinya akan menentukan arah bidang
keuangan di Indonesia, lembaga ini dinilai cukup ampuh sebagai satu otoritas
pengawas karena digagas sejak awal mula krisis melanda tanah air melalui
rancangan UU BI baru yang diusulkan di era Presiden BJ habibie.
“Krisis pada waktu itu (1997) menerpa perbankan dan sistim pengawasan ada kelemahan,” tegas Budiono.
Penulis : Tajul Ula
0 comments:
Post a Comment