300x250 AD TOP

Friday 11 April 2014

Tagged under: ,

Krismon 97-98, Cikal-Bakal OJK





Krismon 97-98, Cikal-Bakal OJK
Picture/ojk.go.id
Darussalam, Edev- Krisis Moneter ( Krismon) yang melanda Indonesia  pada tahun 1997-1998 menjadi cikal-bakal pembentukkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang resmi terbentuk pada tahun 2012 silam dengan disahkannya Undang-undang no.21 tahun 2012 tentang otoritas Jasa keuangan. Hal itu disampaikan Chenny Seftarita saat memberi mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya (BLKL) di ruang kuliah Fakultas Ekonomi Unsyiah, Jum’at, 11 April 2014.

Pada masa kelam  (Krismon-red) tersebut, pemerintah mulai berpikir perlu adanya lembaga lain untuk mengawasi sektor jasa keuangan dikarenakan Bank Indonesia (BI) harus fokus terhadap permasalahan stabilisasi harga dan nilai tukar rupiah terhadap mata uang luar negeri.Dan akhir tahun 2011 pun, menjadi tahun saksi antara  pemerintah dan DPR sepakat untuk mendirikan OJK , hal ini dilakukan sebagai upaya reformasi sektor keuangan.
OJK, lembaga yang diadobsi dari negara-negara barat tesebut, dibentuk demi mengawasi dan mengontrol setiap aktivitas dan kesehatan finansial lembaga disektor jasa keuangan. Selain itu OJK  mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB. ( Sumber: ojk.go.id )

“ OJK berperan besar dalam menditeksi pencucian uang”, Ujar Chenny Seftarita .

Adapun  OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan yang pertama terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel,, yang kedua mampu  dan yangmewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. ( Sumber: ojk.go.id ).

Meskipun pada awal pembentukkannya OJK mengalami pro dan kontra dari berbagai pihak, seperti pihak yang kontra  meragukan lembaga ini karena seperti pengalaman di beberapa negara yang tidak sukses menerapkan sistem pada otoritas ini, dan hal tersebut menjadi ketakutan fundamental bagi mereka.

Namun hingga kini OJK diharapkan mampu menjadi lembaga independent yang mampu menetukan arah sektor keuangan Indonesia.

Seperti dilansir Sindonews.com, Wakil Presiden Budiono mengatakan, UU OJK sejatinya akan menentukan arah bidang keuangan di Indonesia, lembaga ini dinilai cukup ampuh sebagai satu otoritas pengawas karena digagas sejak awal mula krisis melanda tanah air melalui rancangan UU BI baru yang diusulkan di era Presiden BJ habibie.

 “Krisis pada waktu itu (1997) menerpa perbankan dan sistim pengawasan ada kelemahan,” tegas Budiono.

Penulis : Tajul Ula

















Top of Form
Bottom of Form

0 comments:

Post a Comment